![]() |
Foto Korban Pemakaian Kosmetika Palsu |
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kosmetika adalah bahan/sediaan yang digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar) atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik. Untuk penggunaan tersebut, guna melindungi konsumen maka p roduk kosmetika yang diedarkan tidak boleh mengandung bahan yang berbahaya bagi kesehatan dan dilarang digunakan dalam kosmetika .
Beberapa bahan-bahan berbahaya atau dilarang yang sering disalahgunakan dan dicampurkan dalam kosmetika diantaranya merkuri (Hg), hidrokinon (tidak boleh untuk kulit dan rambut, hanya boleh untuk sediaan pengeras kuku), asam retinoat/tretinoin/retinoic acid, bahan pewarna m erah K.3 (CI 15585), m erah K.10 (Rhodamin B) dan j ingga K.1 (CI 12075) dan d iethylene g lycol (DEG) (keterangan terlampir).
Untuk hal ini, Badan POM RI dengan 31 Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia melakukan pengawasan rutin untuk melindungi masyarakat, melalui kegiatan-kegiatan antara lain pengawasan Badan POM terhadap peredaran kosmetika di sarana distribusi pada tahun 2010 menemukan 8.474 item (174.227 pcs) kosmetika tanpa izin edar (TIE) dan 245 item (43.458 pcs) kosmetika mengandung bahan dilarang. Sedangkan pada tahun 2011, ditemukan 4.665 item (84.485 pcs) kosmetika TIE, 219 item (38.757 pcs) kosmetika mengandung bahan dilarang dan 1.889 item kosmetika yang mencantumkan penandaan yang tidak memenuhi syarat. Terhadap temuan tersebut, dilakukan tindak lanjut yang sesuai dengan pelanggaran masing-masing yaitu antara lain penarikan dan pemusnahan produk serta proses pengadilan untuk tindak pidana bagi mereka yang melanggar ketentuan.
Guna menghindari kosmetika berbahaya, beberapa hal yang dapat dilakukan masyarakat antara lain:
- Gunakan kosmetika sesuai dengan kebutuhan, tidak terpengaruh oleh promosi dan iklan yang berlebihan.
- Perhatikan komposisi bahan dalam produk kosmetika, apakah terdapat bahan yang dapat menyebabkan alergi, iritasi atau sensitisasi. Bila ragu tanyakan pada beauty advisor atau s ales p romotion atau penjualnya atau cobalah tester (bila tersedia).
- Lakukan uji kepekaan kulit u ntuk produk-produk tertentu (misal pewarna rambut) sebelum memakai produk kosmetika tersebut sesuai petunjuk yang diberikan produsennya.
- Periksa kemasan kosmetika dalam keadaan baik, tidak rusak atau cacat.
- Perhatikan apakah isi produk apakah ada perubahan warna, bau dan konsistensi produk (produk menjadi lebih encer).
- Periksa tanggal pembuatan dan/atau batas k a daluwarsa produk kosmetika yang dibeli.
- Perhatikan dan ikuti cara penggunaan produk kosmetika.
- Hentikan pemakaian jika terjadi efek samping yang tidak diinginkan.
Apabila masyarakat memerlukan keterangan lebih lanjut tentang hal ini, serta untuk menjaga agar informasi yang diterima benar dan dapat dipertanggungjawabkan, masyarakat dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen Badan POM RI dengan nomor 021-4263333 dan 021-32199000 atau melalui email ulpk@pom.go.id dan ulpk@yahoo.com